Pemerintah Nyatakan KKB Papua sebagai Teroris
Kamis, 29 April 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Apalagi korbannya dari warga sipil sampai aparat.
Baca Juga
"Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).
Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan, yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Aksinya dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud MD.
Dia meminta kepada seluruh aparat keamanan untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB.
"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tegas Mahfud MD. (Knu)
Baca Juga
Minta Anak Buahnya Terus Kejar KKB, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah