Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Janji Perketat Masuknya Tekstil Impor

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Mei 2022

MerahPutih.com - Pemerintah berjanji meningkatkan pengawasan produk tekstil impor melalui label berbahasa Indonesia, label SNI dan dokumen surat keterangan asal barang (SKA), untuk mendukung perkembangan industri tekstil dalam negeri.

"KSP terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar-kementerian/lembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap produk impor tekstil, termasuk kemungkinan memperkuat regulasi-regulasi yang sudah ada," kata Deputi III KSP Panutan S. Sulendrakusuma di Jakarta, Rabu (18/5).

Baca Juga:

Antisipasi Penyakit Kuku dan Mulut, BUMD Jakarta Pilih Sapi Impor

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) digolongkan sebagai industri strategis dan prioritas nasional, yang memiliki karakteristik padat karya, sehingga dapat menyerap tenaga kerja hingga 3,95 juta orang.

Data BPS menunjukkan kinerja TPT pada Triwulan-I tahun 2022 tumbuh sangat baik sebesar 12,45 persen (yoy), jauh lebih lebih baik sebelum pandemi.

Indikator lain, seperti peningkatan ekspor, juga tumbuh baik mencapai 28 persen. Kondisi utilisasi industri TPT pun tergolong cukup tinggi mencapai 70-75 persen, yang menunjukkan sektor TPT memiliki potensi perekonomian cukup besar.

"Kita perlu menjaga momentum kinerja yang sudah baik ini dengan upaya dan langkah-langkah untuk menjaga pasar dalam negeri melalui peningkatan pengawasan produk tekstil impor, sehingga industri TPT dalam negeri dapat terus berkembang dan utilisasinya industri terus dapat ditingkatkan," ujar Panutan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta membeberkan, industri tekstil nasional berpotensi kehilangan pendapatan hampir USD 12 miliar atau setara Rp 170,8 triliun akibat maraknya impor tekstil ilegal di sejumlah pelabuhan kecil setiap tahun. (Knu)

Baca Juga:

KPPI Mulai Penyelidikan Safeguard Measures Lonjakan Impor Produk Benang

Baca Artikel Asli