Pemerintah Jamin Revisi UU TNI dan Polri Tidak Labrak Putusan MK

Kamis, 11 Juli 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Rancangan Undang Undang (RUU) perubahan UU TNI dan Polri telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5). Pembahasan RUU TNI dan Polri tersebut sejauh ini berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengaku mendapat instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo agar membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri secara hati-hati.

"Bapak Presiden yang menginstruksikan agar pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati, tidak bertentangan dengan konstitusi, dan putusan MK," kata Hadi saat ditemui di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Hadi, RUU yang mengatur dua instansi negara ini harus dibahas dengan melibatkan elemen masyarakat dari mulai akademisi, NGO hingga tokoh masyarakat.

Baca juga:

Pemerintah Terima Draf RUU TNI dan Polri dari DPR

Pelibatan ini perlu dilakukan agar pemerintah mengetahui beragam perspektif baru tentang baik atau buruknya RUU TNI dan Polri.

Setelah diskusi dengan masyarakat, seluruh masukan itu akan ditampung dan dibahas dalam Daftar Intervensi Masalah (DIM) yang akan dilakukan Kemenko Polhukam.

Dengan demikian, RUU yang akan disahkan akan menjadi landasan TNI dan Polri bertugas dalam menjawab seluruh kebutuhan masyarakat.

"Yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri," jelas Hadi.

Baca juga:

Menkopolhukam Hadi Minta Masukan Publik Pada RUU Perubahan UU TNI dan Polri

Kemenko Polhukam menggelar forum diskusi untuk membahas RUU Perubahan UU TNI dan Polri di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (11/7)

Dalam kegiatan ini, Kemenko Polhukam mengundang tokoh beragam kalangan untuk memberi masukan terhadap RUU TNI dan Polri.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan