Pemerintah Godok SKB Pembinaan Mantan Aktivis HTI

Kamis, 03 Agustus 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kembali ke tengah masyarakat perlu mendapat perhatian khusus dari semua kalangan.

Saat ini pemerintah tengah menggodok naskah surat keputusan bersama (SKB) terkait pembinaan terhadap mantan aktivis HTI.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan tujuan SKB itu agar mantan aktivis HTI bisa kembali membaur dengan masyarakat lainnya.

"SKB sedang digodok di sini, di Kemenko Polhukam. Intinya surat keputusan bersama tingkat menteri tersebut sebagai tindak lanjut pencabutan status hukum HTI," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8).

Mantan panglima TNI ini juga menuturkan SKB itu bakal difokuskan untuk mengatur kegiatan para mantan pengurus, anggota, dan simpatisan HTI agar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati pemerintah.

Ia menjelaskan selain kementeriannya, pembahasan dan penyusunan aturan-aturan dalam SKB tersebut juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kejaksaan Agung.

"Kami akan sesuaikan surat itu dengan kondisi HTI saat sebelum dan sesudah dibubarkan," kata Menko Polhukam Wiranto.

"Instansi lain, misalnya dari Kemenristekdikti dan Kemenag nanti bisa berkoordinasi dengan para menteri yang menandatangani SKB, untuk dapat menyelaraskan tindakan di lapangan," tambah mantan Ketua Umum DPP Partai Hanura tersebut.

Sebelumnya,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menuturkan bahwa pemerintah berencana menerbitkan SKB pembinaan terhadap mantan anggota HTI.

Namun, ia tidak merinci waktu diterbitkannya surat keputusan bersama itu. Ia hanya menjelaskan bahwa sebelum dikeluarkan pemerintah, SKB itu akan terlebih dahulu dikaji oleh sebuah tim di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.(*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan