MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengingatkan agar pemerintah dan DPR berhati-hati terkait dengan rencana pembahasan dan pengesahan omnibus law.
“Indonesia menganut civil law, tapi bisa terapkan omnibus law. Hanya saja, perumusannya harus benar-benar hati-hati karena menyangkut banyak sektor,” kata Karyono Wibowo dalam sebuah diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Baca Juga:
Ia juga mengharapkan agar pemerintah maupun parlemen tetap membuka ruang pastisipasi publik dalam pembahasan tentang RUU omnibus law. Salah satu yang kini dalam pembahasan yaitu RUU omnibus law Cipta Kerja.
“Karena ini masih rancangan jadi masih banyak bisa membuka ruang agar masyarakat bisa memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR nanti,” ujarnya.
Sementara kepada masyarakat, Karyono pun meminta agar tidak buru-buru menolak omnibus law, langkah yang paling tepat adalah bagimana membaca dan memahami terlebih dahulu tentang konten yang ada di dalam RUU tersebut. Ketika menemukan ada yang tidak sesuai, bisa menyampaikannya kepada pemerintah dan parlemen.
“Masyarakat jangan terburu-buru dulu untuk menolak RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan dan RUU IKN nanti, baca dan pahami dulu semuanya. Masyarakat berikan saja masukan dan kritisi pasal-pasal mana saja yang dianggap merugikan kepada pemerintah dan DPR,” tuturnya.
Baca Juga:
Ia berharap agar produk Undang-undang tersebut tidak menimbulkan masalah yang lebih besar ketika sudah disahkan oleh DPR RI.
“Jangan sampai omnibus law ini disahkan tapi di kemudian hari malah menimbulkan masalah,” pungkasnya.
“Menurut saya perlu dibuka ruang diskursus dengan melibatkan partisipasi publik. Ini penting agar RUU omnibus law tidak malah ciptakan bom waktu,” tutup ayah dua orang putri ini. (Knu)
Baca Juga:
Melalui Omnibus Law, Pusat Diduga Ingin Kuasai Semua Aturan di Daerah