Pembahasan Raperda Perubahan Selesai, PT MRT Langsung Sesuaikan Modal

Selasa, 26 November 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - PT MRT menyambut baik penyelesaian pembahasan lima pasal dan dua poin terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit (PT MRT).

Direktur Utama PT. MRT Jakarta Tuhiyat menegaskan, aturan itu menjadi dasar hukum yang kuat agas keberlanjutan pembangunan MRT Timur-Barat mulai dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi sepanjang 24,5 kilometer.

Baca juga:

DPRD DKI Optimis MRT Jakarta Fase 2-A Bisa Beroperasi 2027

“Saya terima kasih kepada pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah teliti dan semangat. Sehingga bisa memperbaiki kualitas Perda kita,” ujar Tuhiyat dalam keterangannya, Selasa (26/11).

Tuhiyat mengatakan, aturan tersebut sekaligus menjadi penyesuaian modal dasar untuk persiapan pengintegrasian transportasi publik di Jakarta.

Tujuannya mendorong mayarakat dari tranportasi pribadi beralih menggunakan trasnportasi publik.

“Karena kita ada progres kelanjutan selatan utara dari Kota ke arah Ancol. Plus ada rute baru timur-barat dari Medan Satria sampai Tomang 24 km. Maka diperlukan adanya penyesuaian modal dasar di dalam Perda yang sekarang sudah tidak memenuhi,” tukas Tuhiyat.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubaban Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT. MRT, Pasal 1 ayat 6, 21, dan 22. Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6 ayat 1,2, dan 3, serta Pasal 7 ayat 4.

Baca juga:

Pemprov DKI Dukung MRT Jakarta untuk Perluas Integrasi Wilayah Aglomerasi

Dasar aturan tersebut sebagai wadah sebagai pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) yang merupakan proyek kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang.

Kedua negara menyepakati Pinjaman Lunak Official Development Assisstancr (ODA) membangun MRT Jalur Timur-Barat mulai dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi sepanjang 24,5 kilometer.

Dari perubahan regulasi itu, PT. MRT dapat segera membangun proyek tersebut secara bertahap. Sehingga masyarakat dapat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke moda transportasi publik seperti MRT.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan