Pemakzulan Gibran atas Desakan Purnawirawan TNI Perlu Penelaahan Hukum
Senin, 28 April 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu penelaahan dari pakar hukum.
Hal itu dia ucapkan menyoroti desakan purnawirawan TNI yang ingin Gibran dicopot dari jabatannya atas pelanggaran etik Anwar Usman dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum, tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi," ujar Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Meski demikian, Eddy mengatakan pencapaian terpilihnya Presiden Prabowo Subianto bersama Gibran juga merupakan pegangan berdasarkan konstitusi.
"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU, kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik Presiden dan wapres," tuturnya.
Baca juga:
Celah Konstitusional Pemakzulan Dianggap Tertutup, Golkar: Gibran Tak Lakukan Pelanggaran
Menurut Eddy, sampai saat ini MPR belum menerima laporan tetkait usulan oemakzulan anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu secara resmi.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Kalau pun ada, natni pasti akan dibahas di Rapat pimpinan DPR," kata dia.
Eddy juga mengeklaim Kabinet Merah Putih Prabowo dan Gibran solid meski ada desakan pemakzulan dari para purnawirawan TNI terkait jabatan wapres.
"Saya kira kabinet solid kok. Kabinet presiden wapres dengan menteri-menteri solid. Saya lihat soliditas dari kabinet saat ini karena loyalitas yang tinggi terhadap presiden," pungkasnya. (Pon)