Merahputih.com - Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi penembakan empat orang oleh oknum polisi, Bripka CS di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Bripka CS datang sekitar pukul 02.00 WIB di Kafe tersebut.
"Kemudian lakukan kegiatan minum-minum di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (25/2).
Baca Juga
Kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup, Bripka CS sempat ditagih untuk membayar minuman sebesar Rp. 3.335.000. Saat inilah kemudian terjadi cekcok antara pegawai kafe dan pelaku.
"Karena memang kafe sudah akan tutup, pada saat akan lakukan pembayaran, terjadi percekcokan antara tersangka dan pegawai kafe tersebut," ujarnya.
Saat inilah, CS, yang dalam keadaan mabuk, mengeluarkan pistol dan menembak empat orang. Yakni seorang oknum TNI inisial S, pegawai kafe inisial FSS, serta pegawai kafe inisial M dan H.
Sementara, salah satu korban berinisial H masih dirawat di RS Kramat Jati. "Dengan kondisi mabuk, Saudara CS mengeluarkan senpi dan melakukan penembakan terhadap empat orang pegawai tersebut, 3 meninggal dunia di tempat dan 1 dirawat di RS," ungkap Yusri.
Bripka CS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Bripka CS dijerat dengan pasal 338 KUHP.
Sementara, ketiga jenazah korban penembakan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan tiba di ruang Instalasi Forensik sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Pembunuhan dan Pembakaran di Sigi Sulteng Wajib Diusut Tuntas
Ketiga jenazah dibawa menggunakan dua ambulans Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan pengawalan satu mobil Polsek Metro Cengkareng.
Dua pegawai yang jadi korban merupakan pria berinisial FST dan MK, sementara diduga personel TNI berinisial ST. (Knu)