Pekan Ini Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Kejagung
Rabu, 21 Oktober 2020 -
Merahputih.com - Mabes Polri berjanji akan mengungkapkan penyelidikan untuk menetapkan tersangka serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan/kelalaian atas kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung 22 Agustus lalu pada Jumat (23/10) pagi.
"Ini kita tunggu. Sedangkan hari ini pukul 15.30 WIB penyidik akan ekspose di depan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung. Ini dilakukan agar kedepan penyidikan bisa berjalan lancar karena berkas, jka selesai, akan dilimpahkan ke mereka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (21/10).
Baca Juga
Proses ekspose di hadapan Jaksa Peneliti itu, merupakan rangkaian untuk menampung penyidikan perkara tersebut. Yang pada akhirnya bermuara pada penetapan tersangka.
Selain itu, ekspose ini juga bertujuan agar ketika melimpahkan berkas penyidikan nantinya dipermudah dan dipercepat terkait proses pemberkasannya.
"Kedepan proses penyidikannya bisa berjalan dengan lancar, karena nanti berkas selesai di Kejagung dan beliau-beliau (Jaksa Penliti) juga yang melakukan pemeriksaan berkasnya," ujar Awi.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Baca Juga
Enam Pegawai Diperiksa Dugaan Pidana Kebakaran Gedung Kejagung
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya. (Knu)