Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri

Kamis, 22 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Buron internasional asal Rumania, Zuleam Costinel Cosmin (33), yang kabur karena terlibat kasus pembunuhan sadis di negaranya sejak November 2023 berhasil diringkus di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Selama pelariannya di Bali, Cosmin menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan menggantungkan hidupnya dari penghasilan sang istri.

"Buronan tersebut bernama Zuleam Costinel Cosmin (33), ia masuk daftar red notice Interpol atas kasus pembunuhan. Cosmin diketahui menikah siri selama pelarian dan bergantung pada penghasilan pasangannya," kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set National Central Bureau Interpol Indonesia (NCB Interpol Indonesia) Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/1).

Baca juga:

Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali

Hidup Tertutup di Bali

Menurut Ricky, buronan Cosmin selalu membatasi aktivitas di luar rumah selama kabur di Bali agar tidak terdeteksi aparat kepolisian.

Bahkan, lanjut dia, saat penangkapan Kamis 15 Januari 2026, pasangan Cosmin tidak mengetahui status suaminya merupakan buronan internasional.

“Pada saat penangkapan, pasangan yang bersangkutan tidak mengetahui status buronan. Yang bersangkutan tidak tahu latar belakang kejahatan tersebut,” tandasnya, dikutip Antara

Cosmin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) paling dicari di Rumania dan Eropa. Dia terlibat kasus pembunuhan dan perampokan. Aksi kejahatan Comin bersama dua rekannya mengguncang publik Rumania pada 6 November 2023 di Kota Sibiu.

Baca juga:

Interpol Tangkap Buronan Investasi Bodong di Jepang

Korban Disiksa Brutal Hingga Tewas

Mereka menyusup ke rumah dana menyiksa korban secara brutal hingga tewas, serta mengancam anak perempuan korban dengan senjata api. Mereka kemudian membawa kabur jam tangan mewah senilai 200.000 euro.

Dua rekan Zuleam lebih dulu ditangkap di Irlandia dan Skotlandia, kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Zuleam menjadi buron internasional sejak Pengadilan Sibiu menerbitkan surat perintah penangkapan pada 19 November 2023. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan