Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA
Kamis, 29 Mei 2025 -
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang melibatkan Haryanto, seorang Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini fokus pada peran Haryanto dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang menangani penggunaan TKA di Indonesia.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia," ujar Budi, Kamis (29/5).
Baca juga:
KPK Fokus Usut Aliran Uang Dari Para Agen TKA, Suap Terjadi Sejak 2019
Haryanto diperiksa sebagai saksi pada Jumat (23/5) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2019-2023.
Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada 2019-2024 dan kemudian Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada 2024-2025.
Setelah pemeriksaan, Haryanto enggan memberikan komentar dan meminta wartawan untuk menanyakan materi penyidikan langsung kepada penyidik KPK.
Baca juga:
Kemenaker Hapus Batas Usia Lowongan Kerja dan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
KPK menduga praktik suap dan gratifikasi ini terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker, bahkan sudah dimulai sejak 2019 dan berlangsung hingga 2023.
Hingga saat ini, sebagaimana dikutip Antara, KPK telah menetapkan delapan tersangka, namun identitas dan latar belakang mereka (apakah penyelenggara negara atau swasta) belum diungkapkan. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah menyita 13 kendaraan (11 mobil dan 2 motor) dari penggeledahan yang dilakukan pada 20-23 Mei 2025.