Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pejabat Eselon 2 dan 3 Kota Tangerang Harus Kerja di Kantor

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Juli 2021

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang, dalam aturan ini, pegawai baik swasta dan pemerintah menerapkan 100 persen bekerja di rumah atau sebagaian kerja di kantor untuk layanan esensial dan kritikal

Wali Kota Tangerang, Banten, Arief R Wismansyah meminta pejabat esselon 2 dan 3 tidak diberlakukan untuk Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah dan tetap wajib bekerja di kantor selama penerapan PPKM darurat.

Baca Juga:

PPKM Darurat: Tidak Ada Ruang untuk Mementingkan Arogansi Pribadi

"Pejabat eselon dua dan tiga tetap melaksanakan work from office, mereka harus tetap melaksanakan tugasnya di kantor ataupun di lapangan agar memudahkan koordinasi, pengecualian kalau dalam kondisi sedang sakit," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Kamis (8/7).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Rabu(7/7) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Terpantau sudah melakukan WFH dan WFO sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang ditetapkan.

 Wali Kota Tangerang, Banten, Arief R Wismansyah (Foto: Antara)
Wali Kota Tangerang, Banten, Arief R Wismansyah (Foto: Antara)

Arief menyampaikan, tidak semua pegawai yang melakukan WFH di rumah, tapi mereka bergantian melakukan Operasi Aman Bersama di tempat - tempat keramaian dan di lingkungan warga.

"Jadi yang WFH ada yang membawa pekerjaannya ke rumah dan ada juga yang melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan operasi aman bersama," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Lokasi Wisata Seluruh DIY Tutup Sementara Selama PPKM Darurat

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT