PDIP Yakin MPR Batal Lantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan
Kamis, 02 Mei 2024 -
MerahPutih.com - PDIP yakin jika gugatan dugaan perbuatan melawan hukum KPU dalam penetapan dan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dikabulkan PTUN akan membatalkan pelantikan Prabowo Subianto menjadi Presiden RI ke-8.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menjelaskan MPR bisa memakai putusan pengadilan tersebut untuk tidak melantik Prabowo-Gibran jika PTUN menerima gugatan yang mereka ajukan.
"(MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus, kepada wartawan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, (2/5).
Gayus menambahkan tim Hukum PDIP mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga:
PTUN Mulai Sidangkan Gugatan KPU Melawan Hukum Tetapkan Gibran Cawapres
Salah satunya karena KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai cawapres pendamping Prabowo.
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," imbuh mantan Hakim Agung MK itu. (Pon)