MerahPutih.com - Wakil presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait tuntutan PDIP yang meminta MPR tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut pihaknya akan mengikuti proses dan mekanisme yang kini tengah berlangsung di PTUN.
“PTUN biar berproses dulu ya, kita ikuti proses dan mekanisme yang ada,” kata Suami Selvi Ananda itu singkat di Balai Kota Solo, Rabu (8/5).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi gugatan tim hukum PDIP terhadap KPU terkait pencalonan cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.
Baca juga:
PDIP Yakin MPR Batal Lantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan ini tidak bertujuan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan pihaknya hanya berharap keputusan PTUN dapat menjadi pertimbangan MPR untuk melantik Prabowo-Gibran atau tidak.
"Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan MK, yang final dan binding. Artinya sudah berakhir di situ. Dan berlaku kepada semua pihak. Tidak ada membatalkan. Artinya putusan ini kami membayangkan tidak akan ada. Tapi kemungkinan besar, yang kami harapkan adalah, apakah permintaan kami sudah betul. Di dismisal disebut layak, dan bisa dipahami oleh KPU dan jajarannya," kata Gayus di Kantor PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
"Kalau ditemukan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh KPU, maka rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat ya bisa iya juga bisa tidak (dilakukan)," tambah dia. (Ismail/Jawa Tengah)