PDIP Layangkan 13 Gugatan PHPU Pileg, Ini Daftarnya

Senin, 25 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - PDIP mengajukan 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Gugatan PHPU itu menyasar hasil perolehan suara pileg di 13 provinsi, meliputi Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Baca juga:

Hasto: Tidak Mudah Bagi PDIP Menang Pemilu di Tengah Abuse of Power

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi, kabupaten dan kota," kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Erna mengatakan sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK. Namun, kata dia, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.

“Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.

Baca juga:

Anggota DPR PDIP Interupsi Bilang Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah

Kendati demikian, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP. “Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya telah melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024. Sedangkan untuk gugatan Pilpres, lanjut dia, PDIP sebenarnya punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK.

Namun, kata Hasto, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres waktunya terbatas. “Untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” tandasnya. (Pon)

Baca juga:

Kubu Ganjar Minta Jaminan Keamanan 10 Ahli dan 30 Saksi PHPU Pilpres di MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan