Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PBNU Tolak Perpres Investasi Miras

Zulfikar Sy - Selasa, 02 Maret 2021

MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat.

“Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Wala tulquu bi'aydikum 'iilaa altahluka, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan,” kata Said Aqil Siradj dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/3) kemarin.

Baca Juga:

PAN Desak Pemerintah Kaji Ulang Perpres Investasi Miras

Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujarnya.

Ilustrasi (Foto: antaranews)
Ilustrasi (Foto: antaranews)

Oleh karena itu, kata Kiai Said, bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

Kaidah fiqih menyatakan, ar-ridhaa bis-syai'i ridhaa bimaa yatawalladu minh, rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," tegas dia.

Baca Juga:

Tegaskan Tolak Legalisasi Miras, PKB: Jangan Adat Tertentu Jadi Alasan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulaweai Utara. (Pon)

Baca Juga:

Anggota Polri Dilarang Pergi ke Tempat Hiburan dan Minum Miras

Baca Artikel Asli