PBNU Sudah Dapatkan Izin Usaha Pertambangan, Muhammadiyah Sedikit Lagi
Selasa, 20 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menjadi salah satu yang paling pertama menyetujui pemberian konsensi ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
"Izin untuk ormas tambang, untuk PBNU udah selesai, kalau tidak salah tiga atau empat hari yang lalu," ucap Bahlil seusai Serah Terima Jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Jakarta, Senin (19/8).
Baca juga:
Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menuturkan bahwa PBNU tinggal menyetor kompensasi data informasi (KDI) kepada negara.
"Tinggal mereka menyetor ke negara, karena harus ada KDI nya yang menyetor ke negara, kalau itu sudah selesai, selesai," ucap Bahlil.
Sementara itu, terkait IUP untuk organisasi keagamaan lain seperti Muhammadiyah, prosesnya sedang berlangsung dan hampir selesai, meski masih ada beberapa tahapan yang perlu diselesaikan.
"Kemudian Muhammadiyah, sekarang dalam proses sudah hampir juga selesai tentang lokasinya," katanya.
Baca juga:
Politikus PAN Yakin Muhammadiyah Bisa Mengelola Konsesi Tambang
Bahlil menjelaskan bahwa pengawasan terhadap organisasi keagamaan yang terlibat dalam industri tambang akan menjadi tanggung jawab bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi.
Kementerian ESDM akan fokus pada hulu industri, sementara Kementerian Investasi akan menangani bagian hilirnya.
"Jadi ini kan kementerian SDM dan kementerian investasi itu kan punya sinkronisasi, hulunya tetap di ESDM, hilirnya itu ada di Kementerian Investasi," kata Bahlil.