Patuhi Edaran Menag Yaqut, Gubernur Kepri Larang Takbir Keliling
Sabtu, 23 April 2022 -
MerahPutih.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melarang warga melakukan takbir keliling Idul Fitri 1443 Hijriah. Keputusan ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ansar meminta warga melakukan takbir cukup digelar di masjid, musala, atau di rumah masing-masing.
Baca Juga
"Salah satu poin dalam surat edaran itu bahwa masyarakat diimbau mengumandangkan takbir malam Idul Fitri di masjid, mushalla atau rumah masing-masing," ujar Ansar di Tanjungpinang, Sabtu (23/4).
Politisi Partai Golkar ini berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama.
Menurutnya, imbauan tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19, karena takbir keliling dapat memicu kerumunan masyarakat.
"Hal ini juga demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan, karena takbir keliling biasanya diwarnai arak-arakan kendaraan, khawatirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," ucap dia dilansir Antara
Baca Juga
Pantau Mudik Lebaran, Polresta Surakarta Dirikan Tujuh Posko Operasi Ketupat Candi 2022
Selain itu, Ansar juga mengimbau pejabat maupun masyarakat tidak melaksanakan kegiatan open house pada Lebaran 2022.
"Sebaiknya rayakan Idul Fitri bersama keluarga inti saja," kata Ansar
Meskipun saat ini perkembangan kasus COVID-19 cenderung melandai, kata dia, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta menghindari bepergian jika tak ada keperluan mendesak.
Ia mengimbau warga agar melakukan vaksinasi penguat untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari penularan COVID-19. Apalagi pemerintah telah menetapkan vaksin penguat menjadi syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
"Silakan merayakan lebaran, tapi jangan terlalu euforia berlebihan, tetap patuhi protokol kesehatan agar terhindar paparan COVID-19," pungkasnya. (*)
Baca Juga