Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah menilai seseorang yang berbohong tentang kondisinya yang tertular COVID-19 bisa diancam pidana.
"Pasien positif COVID-19 yang tidak jujur dengan riwayat penyakitnya dan riwayat kontak fisiknya itu bisa membahayakan orang lain, termasuk tenaga kesehatan," kata Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah Taufik Hidayat di Semarang, Senin (13/4).
Baca Juga:
Dapat Donasi Rp196 Miliar, Pemerintah Mulai Lakukan Pemeriksaan 27 Ribu Sampel Pakai PCR
Menurut Taufik, kondisi ketidakjujuran pasien yang membahayakan nyawa orang lain ini bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak. Apalagi, kata dia, ketidakjujuran pasien positif COVID-19 juga pernah terjadi hingga menyebabkan orang lain harus dicek kondisi kesehatannya.
Taufik menjelaskan pasien positif COVID-19 yang tidak jujur terhadap kondisinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Aturan hukum yang sama sebagaimana dikutip Antara, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kejujuran pasien penderita COVID-19 diharapkan bisa ikut menyelamatkan orang lain," tegas petinggi ormas pemuda keagamaan itu.
Baca Juga:
NASA Hadirkan Pelatihan Astronot Online di Tengah Pandemi Corona
Diketahui, pemerintah kembali mengumumkan penambahan pada jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona COVID-19 pada Senin (13/4) Hasilnya, saat ini jumlah pasien positif mencapai 4.557 orang.
"Penambahan pada pasien positif sebanyak 316 kasus," kata Juru Bicara Pemerintah khusus penanganan COVID-19, Achmad Yurianto di BNPB, Jakarta, Senin (13/4). (*)