Pasca Pembubaran HTI, NU Siap Bendung Penyebaran Ideologi Khilafah

Minggu, 23 Juli 2017 - Eddy Flo

MerahPutih - Pasca pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), warga Nahdlatul Ulama (NU) siap menjadi tameng penyebaran ideologi khilafah Islamiyah yang selama ini diusung oleh HTI.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris LTN PBNU Syafieq Alielha dalam sebuah diskusi bertajuk "Perppu Ormas Untuk Semua" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7).

Menurut Syafieq, edukasi lewat dunia pendidikan sangat penting untuk mencegah penyebaran ideologi khilafah yang dianut HTI. Meski demikian, pendidikan juga tak bisa dilaksanakan dengan cara pemaksaan.

"Kita akan menjelaskan tafsir-tafsir keagamaan yang tidak tekstual, yang tidak ekstrem seperti yang dilakukan HTI," ujar Direktur NU Online ini.

Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, sambung Syafieq, NU siap membantu pemerintah dalam menangkal penyebaran ideologi khilafah.

Syafieq juga mengakui jika saat ini banyak warga NU yang cukup aktif di sosial media. Oleh karena itu, ia yakin, NU dapat berperan secara aktif untuk mencegah penyebaran ideologi khilafah.

"Saya kira NU dapat memainkan peran yang cukup signifikan menyumbang pemahaman islam yang lebih menerima di negeri ini," tegas mantan Aktivis 98 ini.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah menganggap ideologi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.

"Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan