Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Parah, Cuma 2 Lapangan Padel di Jakarta Resmi Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026

MerahPutih.com - Dari ratusan lapangan padel yang ada di Jakarta, ternyata hanya dua lapangan yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan data terakhir Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI.

“Mungkin hampir semua, hanya ada dua yang punya SLF," kata Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, kepada media di Jakarta, Senin (16/3).

Baca juga:

Ganggu Istirahat Warga, 206 Pengelola Lapangan Padel Dikenai Sanksi

Masih Proses Pengajuan SLF

Vera mengungkapkan dua lapangan padel yang sudah resmi mengantongi SLF semuanya berlokasi di Jakarta Pusat (Jakpus).

"Setahu saya sampai kemarin di Jakarta Pusat. Yang lain belum ada yang punya SLF,” imbuhnya, dilansir Antara, tanpa menyebutkan lokasi persis ataupun nama dua lapangan padel yang dimaksud.

Data terakhir Dinas Citata menunjukkan ada 444 lapangan padel di Jakarta yang belum memiliki SLF. Namun, Vera menambahkan beberapa di antaranya saat ini sedang dalam proses mengajukan permohonan sertifikat.

Baca juga:

Pemprov DKI Perketat Pembangunan Lapangan Padel, Minimal 160 Meter dari Permukiman

Proses Perizinan dan Sanksi

Kepala Dinas Citata menambahkan pemilik lapangan wajib terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mengajukan SLF. Menurut dia, untuk proses pengurusan PBG secara normal memerlukan waktu sekitar 28 hari.

Namun, Vera menjelaskan tahapan sidang pembahasan rancangan bangunan dan perbaikan dokumen seringkali membuat proses perizinan lebih lama.

“Misalkan harus ada sidang untuk membahas rancangannya. Nah selesai sidang ada perbaikan-perbaikan, lalu yang memohon PBG tidak memperbaiki, selama tidak memperbaiki ya nggak bisa diproses,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jakarta sebelumnya telah menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki SLF harus tutup atau tidak diperbolehkan beroperasi. (*)

Baca Artikel Asli