Para Ulama Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Bom Bunuh Diri
Selasa, 16 Januari 2018 -
MerahPutih.Com - Kekerasan dengan motif radikalisme sering terjadi di Pakistan, menjadi tantangan tersendiri para ulama dan tokoh agama. Bertahun-tahun negara di Asia selatan itu dihantui serangan bom bunuh diri atas nama jihad. Kondisi tersebut membuat para ulama perlu bersuara mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi.
Selasa (16/1) para ulama Pakistan mengeluarkan fatwa melarang bom bunuh diri. Lebih dari 1.800 tokoh agama dan pemuka Islam Pakistan menyatakan bom bunuh diri merupakan perbuatan dosa. Fatwa bom bunuh diri tersebut kemudian dibukukan secara resmi oleh pemerintah.
Para ulama Pakistan memandang perlu melakukan proses radikalisasi melalui fatwa sebab sejumlah pendukung garis keras kerap menyerukan jihad guna memberlakukan aturan Islam di negara tersebut.
Sebagaimana dilansir Antara, serangan bunuh diri sering dikutuk sebagai fanatik dan tidak bermoral, terutama saat warga terbunuh, namun gerilyawan menganggap taktik tersebut sebagai senjata paling efektif.
Dalam usaha menekan kekerasan itu, yang mengakibatkan puluhan ribu korban sejak awal 2000-an, para ulama tersebut menyatakan bahwa pemboman bunuh diri dilarang atau haram.
"Fatwa ini memberikan dasar kuat bagi stabilitas masyarakat Islam moderat," kata Presiden Pakistan Mamnoon Hussain dalam tulisannya di buku tersebut.
"Kita bisa mencari panduan dari Fatwa ini untuk membangun narasi nasional guna mengurangi ekstremisme sesuai prinsip emas Islam," kata Presiden Hussain menambahkan.
Pengecam dari luar dan dalam Pakistan menuduh pemerintah dan militer bersikap nyaman terhadap kelompok radikal demi tujuan politik dan militer, serta mengatakan bahwa negara tersebut telah lama menutup mata terhadap penceramah radikal di masjid.
Pejabat Pakistan sering menolak tuduhan AS tentang kolaborasi dengan milisi militan Islam di Afghanistan dan India, dan mengatakan bahwa keuntungan besar telah dicapai dalam dekade terakhir terhadap sayap militan seperti Taliban Pakistan.
Tapi secara pribadi mereka juga memperingatkan setiap tindakan melawan kelompok garis keras yang berbasis di Pakistan akan memakan waktu lama dan perlu dilakukan dengan hati-hati.
Para cendekiawan Pakistan, yang menyatakan bahwa "tidak ada individu atau kelompok yang memiliki wewenang untuk menyatakan dan melakukan jihad ", mengatakan pemboman bunuh diri melanggar ajaran Islam utama dan dilarang.
Buku berisikan fatwa haram bom bunuh diri tengah dipersiapkan Universitas Islam Internasional dan Hussain, yang dikelola negara. Rencana buku dari seribu ulama itu akan diluncurkan dalam upacara untuk menandai penerbitannya di Islamabad pada Selasa.(*)