Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pantas kena OTT, 50% Lebih Pejabat PT Krakatau Steel Belum Lapor LHKPN!

Wisnu Cipto - Rabu, 27 Maret 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan membuka data tingkat kepatuhan pejabat PT Krakatau Steel Tbk. dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat rendah. Data KPK per 26 Maret 2019, lebih dari setengah pejabat di BUMN itu belum melaporkan LHKPN 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjabarkan dari total 153 wajib lapor di perusahaan plat merah itu, hanya 76 wajib lapor yang sudah menyerahkan LHKPN. Artinya, ada 77 wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah, alias di atas 50 persen.

"Dengan demikian, 5 hari menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019 ini, tingkat kepatuhan PT Krakatau Steel baru 49,67% atau masih lebih dari setengah," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (26/3).

Logo KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

KPK berharap dalam sisa waktu yang ada ini perseroan pimpinan Silmy Karim itu dapat membuktikan keseriusannya berbenah dalam tata kelola perusahaan. Bahkan, KPK telah mengingatkan kepada jajaran pimpinan dan pegawai PT Krakatau Steel agar serius berbenah agar tidak terulang kejadian yang sama.

Febri juga menekan harus dipahami PT. Krakatau Steel merupakan BUMN yang berarti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia. Untuk itu, kata dia, upaya menjaga agar BUMN bersih dari korupsi adalah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama. Apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara.

"Dan BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta. Agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan Pribadi dan korporasi," tutup mantan aktivis ICW itu.

Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. (MP/Ponco Sulaksono)
Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. (MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.

Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro ‎untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

‎Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 Juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro.‎ Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 Juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dollar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp20 Juta ke Wisnu. (Pon)

Baca Artikel Asli