Pangan Subsidi DKI Jakarta Kini Bisa Dibeli Langsung Pakai KTP, Harga Super Murah di Depan Mata

Selasa, 22 Juli 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pangan subsidi dengan membuka kembali layanan pembelian secara langsung atau luring. Sebelumnya, warga hanya bisa mendaftar dan mengantre secara daring, yang kerap menimbulkan keluhan karena kesulitan akses.

"Dengan membawa KTP asli masyarakat langsung bisa dilayani. Kalau sebelumnya tidak sama sekali, hanya antrean online yang dilayani," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati, Selasa (22/7).

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi banyaknya masyarakat yang terkendala dengan sistem daring. Dengan dibukanya kembali layanan luring, warga kini cukup membawa KTP asli untuk bisa dilayani.

"Kami mengakui perlu perbaikan sistem, jadi sekarang kami membuka keduanya, daring dan luring," ujarnya.

Baca juga:

Pemprov DKI Catat 951 Kasus Kebakaran hingga 20 Juli 2025, 26 Jiwa Melayang

Program pangan subsidi ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Murah bagi Kelompok Masyarakat Tertentu. Penerima manfaat program ini meliputi Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) dan terdaftar.

Kedua, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar serta terdaftar.

Ketiga, pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan gaji maksimal 1,15 UMP dan terdaftar. Keempat, penghuni rumah susun sesuai kriteria yang ditetapkan dan terdaftar.

Baca juga:

Terungkap Usulan Pemprov DKI Hanya Menaikkan Dana Operasional RT/RW 25 Persen

Kelima, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar dan terdaftar. Dan keenam yakni guru dan tenaga pendidikan non-PNS berpenghasilan maksimal 1,1 kali UMP dan terdaftar.

Beragam produk pangan yang disubsidi meliputi beras (Rp30.000/5 kg), daging ayam (Rp8.000/ekor), daging sapi (Rp35.000/kg), susu (Rp30.000/karton), ikan kembung (Rp13.000/kg), dan telur ayam (Rp10.000/tray berisi 15 butir).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan