Pandemi COVID-19, Bunga Kredit Diminta 1 Persen
Selasa, 07 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah diminta menerapkan bunga ringan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami penurunan usaha dengan menurunkan bunga bank hingga menjadi satu persen.
Pemberlakuan bunga kredit UMKM sampai 1 persen, bisa jadi sebagai stimulus pemulihan ekonomi akibat COVID-19 agar berjalan lebih cepat bahkan tidak sampai dalam tiga tahun.
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menegaskan, saat ini hampir semua pengusaha dalam keadaan yang sulit dan tidak likuid karena tanpa adanya keberanian dari pemerintah memberi subsidi, maka perekonomian tidak likuid.
Baca Juga:
Ia memperkirakan, pemerintah hanya perlu dana Rp200 triliun untuk menyuntik bunga bank, namun perekonomian nasional akan segera pulih dalam waktu singkat.

Fadel menegaskan, saat menjadi Ketua Komisi XI DPR RI berupaya menurunkan bunga bank dari 22 persen menjadi 11 persen, dengan langkah itu, perekonomian bisa lebih cepat tumbuh.
"Itu saya yang punya ide, saat itu harus berbicara dengan Menteri Keuangan dan membahas dengan anggota Komisi XI DPR RI. Dalam pertemuan-pertemuan yang ada kita dorong agar ada subsidi bunga bank," katanya.