Paket Ekonomi VI Atur Perizinan Sumber Daya Air
Kamis, 05 November 2015 -
MerahPutih Bisnis - Penyediaan air bagi masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan menjadi fokus Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI. Latar belakang kebijakan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan MK membatalkan UU No 7 tahun 2004 melalui putusan No 85/PUU-XI/2013. UU No 7 tahun 2004 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Jadi untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak pembatalan undang-undang tersebut, UU No.11 Tahun 1974, tentang pengairan perlu diberlakukan kembali dengan enam prinsip batasan MK," kata Darmin saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
Adapun keenam prinsip batasan MK itu adalah setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air; Negara harus memenuhi hak rakyat atas air; Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; Pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak; Priotritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara.
Apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
Darmin menambahkan dengan memperhatikan keenam batasan tersebut untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya dalam hal pengusahaan dan penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia, maka pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Minum (RPP SPAM).
"Melalui RPP tersebut, pemerintah tetap menghormati kontrak kerjasama pengelolaan sumber daya air hingga berakhirnya perjanjian kerjasama. Namun, pemerintah akan lebih meningkatkan pengendalikan pelaksanaan kerjasama tersebut melalui penguatan tata kelola perizinan penggunaan air sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, Badan Usaha Swasta, Koperasi, Perseorangan, dan Kerjasama Badan Usaha.
"Izin ini tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhya kepada pihak lain. Izin ini juga harus memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan," tegasnya. (Abi)
BACA JUGA:
- Paket Kebijakan VI Atur Kawasan Ekonomi Khusus
- Paket Ekonomi VI Berisi Tiga Kebijakan
- Terkait Paket Ekonomi VI, Darmin Nasution: Ada Satu yang Nendang
- Besok Sore, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI Diumumkan
- Dua Bulan Keluarkan 6 Paket Ekonomi, Pemerintah Bantah Keblinger