Pakar Usul Program Mudik Motor Gratis Dihapus, Lebih Baik Menambah Kouta Bus

Senin, 24 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengusulkan agar program Mudik Motor Gratis (Motis) yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditiadakan. Mudik Motor Gratis ini mulai diselenggarakan pemerintah pada 2024 kemarin.

Djoko mengatakan, kapasitasnya kurang dari 1 persen dari total pemudik sepeda motor. Sehingga tidak berpengaruh terhadap upaya mengurangi pemudik sepeda motor. Menurut dia, alangkah baiknya pemerintah menambah bus untuk mudik gratis, ketimbang harus diadakan kembali Motis.

"Lebih bijak, menambah kapasitas angkut bus dan KA gratis," kata Djoko di Jakarta, Senin (24/2).

Setiap tahun dilakukan perhitungan proyeksi pemudik tahun lebaran berdasar survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan. Pilihan menggunakan sepeda motor menduduki peringkat kedua setelah mobil pribadi.

Tahun 2022, jumlah pemudik berdasarkan jenis moda, sepeda motor 14,9 juta orang (18,7%). Tahun 2023, sebanyak 25,13 juta orang (20,30%). Tahun 2024, pilihan menggunakan sepeda motor menduduki peringkat keempat, yakni 31,12 juta orang (16,07%).

"Masyarakat sudah cenderung transportasi umum, yaitu kereta antar kota dan bus antar kota," terangnya.

Baca juga:

352 Ribu Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Ludes Terjual

Merujuk data kuota mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tahun 2024, kapasitas total tahun 2023 sebanyak 16.340 unit sepeda motor Ditjenhubdat 800 unit. Ditjen. Perkeretaapian 10.440 unit dan Ditjenhubla 5.000 unit. Sementara tahun 2024, kapasitas total 17.880 unit sepeda motor Ditjenhubdat 900 unit. Ditjen. Perkeretaapian 12.180 unit dan Ditjenhubla 4.800 unit.

Menurut dia, sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Namun dalam perkembangannya, sepeda motor kerap digunakan untuk perjalanan jarak jauh, terutama saat mudik lebaran. Maraknya mudik menggunakan sepeda motor sejak tahun 2005, setelah ada kebijakan pembelian sepeda motor dapat dilakukan dengan angsuran.

Sebelumnya untuk memperoleh sepeda motor harus membeli dengan lunas. Mudahnya mendapatkan sepeda motor menjadikan produksi sepeda motor meningkat pesat. Sebelum tahun 2005, produksi sepeda motor masih di bawah 3 juta unit per tahun, sekarang sudah sudah mencapai 8 juta unit per tahun, meningkat dua kali lipat lebih. Angka kecelakaan tertinggi dari pengguna sepeda motor.

Adapun pada Pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menetapkan syarat teknis angkutan barang pada sepeda motor meliputi (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi; (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Baca juga:

Antusiasme Warga Ikut Mudik Gratis Tinggi, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Jumlah dan Pastikan Kelayakan Armada Bus

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membawa barang di sepeda motor, yaitu jangan membawa beban yang terlalu berat, jangan menutupi lampu-lampu, ikat barang dengan kuat, posisikan barang di bagian belakang pengemudi, jika dimensinya tidak terlalu besar, bisa dimasukan kedalam bagasi di bawah jok, dan bisa juga dipasang di gantungan barang yang berada di area dek depan.

Di negara-negara maju, mengendarai sepeda motor tidak hanya mewajibkan helm dan surat izin mengemudi, tetapi juga mengatur perlengakapan poemotor, mulai dari sepatu, celana hingga jaket yang berlisensi dengan jaminan keamanan.

"Kelengakapan itu dikenakan demi mencegah terjadinya dampak buruk kecelakaan sepeda motor," ucapnya.

Di sisi lain, secara resmi pemerintah harus melarang anak-anak dibawa orang tuanya menggunakan sepeda motor. Kapasitas sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua penumpang. Sepeda motor merupakan kendaraan yang paling berisiko atau rentan, karena tubuh kita tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut.

"Membawa anak-anak menggunakan sepeda motor sangat rawan terhadap kecelakaan dan kesehatan anak," paparnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan