Pakar Usul Kapolri Didampingi 2 Wakapolri, Mudahkan Pematauan Penyimpangan

Kamis, 08 Januari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk mereformasi institusi aparat penegak hukum, yakni Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung, dengan akan memanggil pimpinan institusi mulai dari Kapolri hingga Jaksa Agung.

Panja tersebut dibentuk guna mempercepat proses reformasi dan memastikan upaya reformasi kelembagaan itu ditindaklanjuti.

Komisi III DPR RI pun menyatakan bahwa upaya reformasi terhadap ketiga lembaga penegakan hukum itu merupakan hal yang mendesak.

Pakar kriminologi Universitas Indonesia Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala saat rapat dengan Komisi III DPR RI mengusulkan diadakannya dua jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) untuk menangani wilayah timur dan barat Indonesia.

Baca juga:

Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif

Keberadaan dua pejabat yang menangani urusan di dua bagian wilayah Indonesia itu akan memperpendek rentang kendali organisasi. Dengan begitu, efektivitas pengawasan lembaga akan meningkat.

"Saya mengusulkan, misalnya Polri wilayah timur ada Wakapolri A, misalnya Polri wilayah barat ada Wakapolri B-nya," kata Adrianus di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1).

Ia mengatakan, beragam penyimpangan yang dilakukan anggota Polri di lapangan akan lebih mudah untuk terawasi pimpinan tertinggi. Selain itu, Wakapolri juga akan bisa mendeteksi penyimpangan yang berpotensi terjadi.

"Yang tadinya tidak terlihat kalau Kapolri-nya cuma satu, Wakapolri-nya cuma satu, dengan adanya dua Wakapolri ini maka kemudian makin mudah terlihat dan sekaligus dengan cepat tertanggulangi," katanya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, akan mencerna terlebih dahulu usulan tersebut.

"Akan banyak lagi ahli-ahli yang hadir, bukan hanya membahas soal reformasi di kepolisian, juga di kejaksaan, juga di pengadilan," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan