Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pakar: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Harus Dihukum Sampai Busuk di Penjara

Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Februari 2021

MerahPutih.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, patut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa diberikan hak remisi.

"Saya sangat setuju terhadap koruptor Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dihukum seumur hidup sampai busuk di penjara," kata Fickar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2).

Baca Juga

KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Modus Suap dari Eksportir Benur

Fickar menilai praktik korupsi yang dilakukan dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju itu sangat keji. Pasalnya dilakukan ketika Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19.

"Karena mereka tidak tahu diri sudah sebagai pejabat tertinggi menyalahgunakan jabatannya di masa bencana dan yang dikorupsi juga jatahnya rakyat pula, ini korupsi paling keji," ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap izin ekspor benur atau benih lobster.

Mensos Juliari P Batubara. (Foto: Antara)
Mensos Juliari P Batubara. (Foto: Antara)

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 25 November 2020.

Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12), KPK menjerat Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Meski begitu, Fickar mengaku tidak setuju apabila keduanya dituntut dengan ancaman hukuman mati sebagaimana Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Sebab, menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 28i UUD yang mengatur soal hak hidup warga negara.

Baca Juga

Kasus Juliari, KPK Geledah 2 Kantor Vendor Bansos COVID-19

Maka dari itu, menurut Fickar, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup tanpa diberikan hak remisi.

"Pada dasarnya setuju koruptor dijatuhi hukuman maksimal yang dalam UU Tipikor hukuman mati. Namun sebenarnya berdasarkan UUD 45 pasal 28i hak untuk hidup termasuk hak yang tidak bisa dinafikan dalam keadaan apapun, jadi maksimalnya adalah hukuman seumur hidup tanpa hak remisi," tutup dia. (Pon)

Baca Artikel Asli