OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Tilap Duit Rp 139 Triliun Lebih
Jumat, 04 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 sampai Agustus 2024. Ribuan investasi bodong itu memicu kerugian menilap dana investasi masyarakat mencapai Rp 139,67 triliun.
"Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 139 triliun terutama yang terbesar pada 2022," kata Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria, dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10).
Sebanyak 10.890 entitas yang ditutup OJK itu meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251. Dilansir Antara, kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp 120,79 triliun.
Baca juga:
Untuk tahun ini hingga Agustus, lanjut Dedy, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal. "Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini," tandasnya.
Meski OJK telah bergerak cepat menutup entitas ilegal, Dedy menuturkan kejahatan ini tidak mudah berhenti karena para oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.
"Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi," tandasnya. (*)