Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

OJK Rilis Aturan Baru Penyederhanaan Laporan Keuangan Pasar Modal

Wisnu Cipto - Jumat, 19 Januari 2024

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).

Penerbitan POJK 26/2023 ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

"Penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam rilisnya, dikutip Jumat (19/1).

Baca Juga:

OJK Dukung Transformasi Digital Perbankan

Menurut Aman, POJK 26/2023 memiliki dua substansi pengaturan. Pertama, ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam beleid ini termasuk definisi Emiten, Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, Pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Kedua, ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara; kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.

Kemudian pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait; tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional dan Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.

"Lalu kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara," tutup Aman. (*)

Baca Juga:

Lengkapi Ekosistem Kripto, BAPPEBTI akan Bentuk Komite Aset Kripto

Baca Artikel Asli