Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi

Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut aturan batasan maksimal pinjaman online yang sebelumnya melarang nasabah mengambil pendanaan di lebih dari tiga penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending.

Kebijakan pelonggaran ini mengeksekusi balik aturan ketat terdahulu demi merespons tingginya dinamika kebutuhan dana segar masyarakat, terkhusus bagi pelaku UMKM dan sektor informal yang belum terjangkau akses perbankan formal secara optimal.

Baca juga:

Terungkap, Tersangka Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Sebelumnya Sering Didatangi Penagih Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan aturan baru ini untuk memberikan alternatif pembiayaan inklusif bagi publik.

Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif,

kata Agusman, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (18/9).

Syarat Ketat Manajemen Risiko Platform Pindar

Meski pintu pinjaman dibuka lebih lebar, OJK menegaskan seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib mematuhi standar analisis kehati-hatian yang ketat agar tidak memicu ledakan gagal bayar.

Saat ini aturan yang diberlakukan OJK bagi penyedia jasa Pinjol batas maksimal risiko kredit macet (TWP90) yang wajib dijaga di angka maksimal 5 persen.

Batasan pendanaan pada tiga penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban,

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman,

Baca juga:

Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol

Intisari Aturan Baru Pinjol OJK

Pelonggaran batas pinjaman pinjol bagi individu dari OJK ini menjadi babak baru ekosistem keuangan digital Indonesia.

Aturan baru OJK itu akan menjadi pertaruhan baru sejauh mana platform pinjol mampu menyeimbangkan kemudahan akses keuangan dengan potensi risiko fenomena gali lubang tutup lubang di kalangan masyarakat. (*)

Baca Artikel Asli