MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut aturan batasan maksimal pinjaman online yang sebelumnya melarang nasabah mengambil pendanaan di lebih dari tiga penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending.
Kebijakan pelonggaran ini mengeksekusi balik aturan ketat terdahulu demi merespons tingginya dinamika kebutuhan dana segar masyarakat, terkhusus bagi pelaku UMKM dan sektor informal yang belum terjangkau akses perbankan formal secara optimal.
Baca juga:
Terungkap, Tersangka Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Sebelumnya Sering Didatangi Penagih Pinjol
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan aturan baru ini untuk memberikan alternatif pembiayaan inklusif bagi publik.
Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif,
kata Agusman, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (18/9).
Syarat Ketat Manajemen Risiko Platform Pindar
Meski pintu pinjaman dibuka lebih lebar, OJK menegaskan seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib mematuhi standar analisis kehati-hatian yang ketat agar tidak memicu ledakan gagal bayar.
Saat ini aturan yang diberlakukan OJK bagi penyedia jasa Pinjol batas maksimal risiko kredit macet (TWP90) yang wajib dijaga di angka maksimal 5 persen.
Batasan pendanaan pada tiga penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban,
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman,
Baca juga:
Intisari Aturan Baru Pinjol OJK
-
Pencabutan Batas 3 Aplikasi: Nasabah kini diizinkan mengajukan pinjaman di lebih dari tiga penyelenggara P2P lending resmi sekaligus.
-
Fokus Sektor Informal dan UMKM: Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan modal kerja jangka pendek masyarakat yang belum terlayani perbankan.
-
Syarat Risiko Kredit Macet (TWP90): Platform pinjol wajib menjaga tingkat default atau kredit macet di bawah 5 persen agar bisa menyalurkan pinjaman.
-
Peralihan dari SEOJK 19/2023: Aturan pembatasan ketat maksimal hanya boleh pinjam ke 3 penyedia jasa pinjol yang diterbitkan pada akhir 2023 resmi disesuaikan demi menjaga fleksibilitas pasar pembiayaan digital.
Pelonggaran batas pinjaman pinjol bagi individu dari OJK ini menjadi babak baru ekosistem keuangan digital Indonesia.
Aturan baru OJK itu akan menjadi pertaruhan baru sejauh mana platform pinjol mampu menyeimbangkan kemudahan akses keuangan dengan potensi risiko fenomena gali lubang tutup lubang di kalangan masyarakat. (*)