NM Masih Berstatus Korban, Peter Ell Tidak Terima

Senin, 14 Desember 2015 - Raden Yusuf Nayamenggala

MerahPutih Artis - Masih berstatus sebagai korban dalam kasus prostitusi artis. Membuat pengacara RA, Peter Ell tidak terima dengan keputusan tersebut. Bagi Peter seharusnya NM dan PR tidak bisa disebut sebagai korban.

Dirinya menegaskan bahwa dua wanita tersebut secara sadar melakukan perbuatan itu. Bukan seperti anak-anak di bawah umur yang diperjualbelikan.

"Korban itu kalau usia belum dewasa. Di bawah kekuasaan atau pengaruh orang lain. Dijalaninya terpaksa, baru bisa dikatakan victim," jelas Peter saat ditemui setelah bertandang ke Bareskim Mabes Polri, senin (14/12).

Bagi Peter sendiri seharusnya para artis yang terjerat tersebut bisa kena pasal. Tapi masih adanya kevakuman dalam hukumlah yang membuat mereka tidak terjerat.

"Bisa sebenernya. Dipakai pasal yang lain. Penyidik punya keahlian. Ini ada kevakuman hukum kita. Bahwa psk dan pengguna belum bisa dijerat secara spesifik. Pasal UU tdk mengatur secara rinci," tambahnya.

Bahkan Peter komitmen untuk membuat hukum agar menjerat pelaku prostitusi. Supaya tidak ada lagi yang merusak generasi bangsa.

"Saya lihat hukumnya saja. Kalau belum ada, kita bikin buat hajar mereka. Ini merusak masa depan bangsa," pungkasnya. (Rky)

BACA JUGA:

  1. Robby Abbas Siap Jadi Saksi Kasus Prostitusi NM
  2. Soal Prostitusi Artis Nikita Mirzani Buka Suara
  3. Terjerat Kasus Prostitusi Artis, Nikita Mirzani Sindir MKD
  4. Hukum Belum Menyentuh Pelaku Prostitusi Kelas Atas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan