Nikita Mirzani Bisa Dihukum dan Dipenjarakan

Rabu, 16 Desember 2015 - Raden Yusuf Nayamenggala

MerahPutih Peristiwa - Lemahnya payung hukum yang dapat menjerat para pelaku dan pebisnis prostitusi dinilai oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menjadi celah bagi para pelaku bisnis prostitusi dari hulu sampai kehilirnya bebas bergentayangan dan menjadi predator di Indonesia.
 
"Diantara negara yang sudah membuat undang-undang prostitusi itu Illegal adalah, Swedia, Prancis, Korea Selatan, Filipina, sementara kita ini belum memiliki undang-undang yang secara eksplisit menyebut bahwa prostitusi itu illegal,"  Hal tersebut diungkapkan Khofifah di Jakarta, pada (16/12).
 
Dalam kasus prostitusi kelas atas yang kini tengah hangat diperbincangkan, Khofifah menilai, pihak penegak hukum masih bisa menjerat para pelaku dengan hukum yang sifatnya lebih lokal.
 
"Undang-undang Tinda Pidana Penjualan Orang (TPPO) itu tidak menempatkan orang yang mendapatkan keuntungan yang sebetulnya salah satunya adalah pelakunya, itu belum tercantum dalam undang-undang TPPO. Tetapi di Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum di DKI yang hari ini juga belum dicabut, itu di pasal 42 sesungguhnya disebutkan, siapa yang menyiapkan tempatnya, siapa yang menjadi mediatornya, siapa yang melakukannya, dan PSK disitu disebut sebagai penjaja seks komersial, semuanya akan terkena, baik itu denda, maupun penjara 20 sampai 90 hari, 500 ribu sampai 30 juta," pungkasnya. (aka)

BACA JUGA:

  1. Nikita Mirzani Tak Peduli Apa Kata Netizen
  2. Nikita Mirzani Tunjukkan Celana Dalamnya di Depan Penyidik
  3. Mantan Pacar Sebut NIkita Mirzani Tak Tahu Malu
  4. Ahok Bela Nikita Mirzani
  5. Ahok Soal Tarif Nikita Mirzani: 65 Juta, Mahal Bos

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan