Ngabuburit dan Online di Media Sosial Jelang Waktu Berbuka Bisa Jadi Haram
Senin, 28 Mei 2018 -
MerahPutih.Com - Kebiasaan anak muda atau kaum milenial saat menunggu buka puasa adalah melakukan tradisi ngabuburit dan 'bermedsos ria' dengan gawainya.
Kebiasaaan ini hampir menjadi gaya hidup anak muda jelang berbuka puasa di bulan Ramadan. Biasanya, milenial akan memilih waktu menjelang bedug berbuka untuk kongkow-kongkow di lokasi wisata dan terbuka.
Tujuannya adalah menghirup udara segar sambil menikmati keindahan alam sore hari, dan hitung-hitung menghilangkan kejenuhan di dalam rumah.
Namun, tahukan anda bahwa hal itu dapat berubah menjadi makruh bahkan menjadi haram menurut pandangan agama.
Ketua Komisi Fatwa MUI Huzaimah Tahido Yanggo menjelaskan, ngabuburit menjadi haram kalau dilakukan oleh pasangan yang bukan mahramnya, apalagi niatnya menjurus kepada perzinaan.
"Apa lagi kalau menjurus kepada hal negatif, perbuatan zina, maka itu nanti makruh hukumnya bisa jadi haram," kata dia saat diwawancarai merahputih.com.
Karena hal itu jelas dikatakan Alquran, 'Wa La Taqrobu Zina Fa innahu Fahisyatan Wa Sa'a Sabila' (janganlah mendekati zina karena itu merupakan perbuatan keji dan tercela).
"Jangankan berbuat mendekati saja sudah dilarang," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, online di media sosial bisa dikategorikan menjadi haram jika sudah menjurus kepada perbuatan Gibah (bergunjing), Fitnah, Namimah (adu domba) dan menyebar berita palsu (hoaks).
Bahkan dalam hadis nabi dikatakan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut dapat membatalkan pahala puasa Ramadan.
"Khomsun Yafthuru Sho'im (ada lima hal yang membatalkan pahala puasa diantaranya adalah, Gibah, Namimah, berbohong," imbuhnya.
Rektor Institut Ilmu Quran (IIQ) ini pun mengingatkan anak muda untuk menggunakan gawai secara bijak.
"Kalau gak perlu kurangilah hal yang tidak penting, main game, sms-an, perbanyak membaca Alquran," pungkasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Suasana Buka Puasa Bersama Warga Indonesia di London