Natal dan Tahun Baru, Kafe dan Mal di Tangsel Diwajibkan Tutup Jam 19.00

Jumat, 18 Desember 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan tahun baru 2020.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner.

Kebijakan itu diberlakukan menyusul adanya arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah tempat.

Baca Juga:

Pegawai Terkena COVID-19, Layanan Dukcapil Tangsel Ditutup Sementara

"Intinya pada periode 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," ujar Airin kepada wartawan, Jumat (18/12).

Airin mengatakan, pihaknya akan segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada pengelola pusat perbelanjaan dan para pelaku usaha usaha kuliner.

"Segera. Setelah ini segera disampaikan. Karena ini kan baru rapatnya tadi," jelas dia.

Menurut Airin, pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada periode libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Airin Rachmi Diany (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Airin Rachmi Diany. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Kebijakan yang diterapkan di wilayah Tangerang Selatan selaras dengan pembatasan yang diberlakukan di wilayah lain pada periode Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.

"Jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel," ungkapnya.

Ia mengakui, kebijakan rem darurat itu diberlakukan lantaran tren kematian di Desember ini meningkat. Bahkan, tertinggi sejak COVID-19 mewabah di Tangsel.

"Tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian," tegasnya.

Baca Juga:

Real Count KPU, Benyamin-Pilar Tak Terbendung Kuasai Perolehan Suara Tangsel

Wali kota dua periode itu juga meminta satgas COVID-19 RT RW, kelurahan, dan kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.

"Jika melanggar, akan dikenakan sanksi," kata Ketua DPC Golkar Tangsel ini. (Knu)

Baca Juga:

PT DKI Perberat Hukuman Suami Walkot Tangsel Airin Rachmi Diany

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan