Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan

Kamis, 25 Desember 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Sebanyak 138 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ujar Wachid di Jakarta Timur, Kamis.

Wachid menjelaskan, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas I Cipinang mencapai 2.014 orang. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus tahanan dan 2.010 orang merupakan narapidana.

Dari total warga binaan tersebut, sebanyak 178 orang beragama Kristen. Namun, hanya 138 orang yang memenuhi syarat dan diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025.

Baca juga:

Menteri Agama RI Ajak Umat Kristiani Rawat Keluarga dan Bumi di Momen Natal 2025

Dari total 138 penerima remisi, sebanyak 136 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, dua orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) yang secara ketentuan memungkinkan narapidana langsung bebas.

Adapun rincian penerima RK I terdiri dari 54 orang Remisi Khusus Normal, dua orang Remisi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, serta 80 orang Remisi Khusus berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Sementara untuk RK II, masing-masing satu orang menerima Remisi Khusus Normal dan satu orang Remisi Khusus berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi kepada narapidana.

Meski menerima Remisi Khusus II, dua narapidana tersebut belum dapat langsung bebas karena masih harus menjalani masa hukuman tambahan berupa subsider atau pengganti denda.

Tambahan subsider ini dikenakan kepada narapidana yang tidak dapat membayar denda sehingga harus diganti dengan penambahan masa pidana sesuai putusan pengadilan.

Baca juga:

Natal 2025, Kardinal Suharyo Ajak Keluarga Bangkit Hadapi Tantangan Zaman

Wachid berharap pemberian remisi Natal 2025 dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan lebih baik.

“Harapannya, remisi ini bisa mendorong warga binaan lainnya untuk menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana,” katanya.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan