Murid yang Aniaya Guru hingga Meninggal Tetap Ujian, Dia Bakal Lulus kalau...
Jumat, 02 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyerahkan sepenuhnya proses hukum siswa Sampang yang memukuli gurunya hingga meninggal dunia kepada pihak kepolisian.
Kasus pembunuhan guru oleh murid terjadi pada Kamis (2/2). Korban sebelumnya tak sadarkan diri diduga habis dianiaya oleh muridnya sendiri. Siswa berinisial HI kelas 11 tega memukuli gurunya setelah tak terima dicoret pipinya sebagai teguran karena tidur di dalam kelas.
Saiful Rachman juga mengingatkan, pelaku masih berstatus sebagai pelajar dan berhak mengikuti ujian UNBK maupun USBK.
"Untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada yang berwajib. Tapi, dia punya hak sebagai siswa untuk mengikuti ujian," ujar Rachman, Jumat (2/2).
Hanya saja, lanjut Rachman, syarat kelulusan siswa juga ditentukan oleh pihak sekolah melalui dewan guru, dan salah satu syaratnya adalan perilaku minimal mendapat nilai baik (B).
"Kalau ujiannya bagus, nilanya di atas rata-rata, tapi kalau perilaku tidak sampai nilai B, maka tidak luluslah dia," lanjut Rachman.
Rachman menjelaskan hasil USBN dari pelaku, nantinya Diknas Jatim akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah, sebab beda dengan UNBK yang tidak menjadi syarat kelulusan.
Seperti diketahui, gara-gara menegur muridnya yang tidur, seorang guru di Sampang, meninggal dunia setelah dianiaya. Korban mengalami pendaran di bagian otak dan pecah pembulu darahnya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita terkait kasus penganiayaan guru oleh murid di Sampang dalam artikel: Murid Aniaya Guru sampai Meninggal, Begini Permintaan PGRI kepada Polisi