Mulai Senin, Masuk Kawasan Aglomerasi Tanpa Bawa STRP akan Diputar Balik

Jumat, 09 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mulai Senin (!2/7), masyarakat yang akan melakukan perjalanan melintasi pos penyekatan harus melengkapi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Apabila tidak dapat menunjukan STRP maka akan diputar balik.

"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono dalam konferensi pers, Jumat (9/7).

Baca Juga

Syarat Naik KRL Diperketat, Pekerja Wajib Bawa STRP

Istiono menilai pemberlakuan STRP ini tentu akan memudahkan personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat. Pihaknya tentu mendukung langkah pengetatan ini.

"Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," jelasnya.

Kebijakan pengetatan perjalanan dengan kelengkapan STRP ini juga berlaku di moda transportasi kereta api. Istiono mengatakan, hal ini akan membantu mengurangi beban mobilitas yang hingga saat ini belum memenuhi target.

"Ini mengurangi beban yang dinilai sementara ini mobilitas masih belum memenuhi target 50 persen yang diterapkan pemerintah," tuturnya.

Sejumlah kendaraan bermotor menerobos bagian jalan yang tidak tertutup beton di posko penyekatan tanpa penjagaan petugas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lokasi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Matraman menuju Pasar Senen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah kendaraan bermotor menerobos bagian jalan yang tidak tertutup beton di posko penyekatan tanpa penjagaan petugas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lokasi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Matraman menuju Pasar Senen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Koordinator PPKM Darurat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pergerakan masyarakat terpantau masih belum menurun signifikan.

Dari data sampai dengan 8 Juli 2021 untuk DKI Jakarta saja, hari pertama 6 Juli penurunannya mencapai 22,8 persen. Hari kedua 7 Juli 22,6 persen, di hari ketiga 8 Juli malah lebih kecil 16,7 persen.

"Jadi rasanya malah trennya justru makin banyak pergerakannya," tuturnya.

Berdasarkan angka itu, pihak Kemenhub menilai persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat khususnya di wilayah aglomerasi perlu lebih diperketat lagi.

Ia menuturkan, kawasan aglomerasi merupakan intermoda yang tidak hanya membutuhkan moda transportasi seperti kereta api. Namun, juga angkutan darat untuk membawa penumpang menuju stasiun.

"Ini yang kemudian juga menjadi acuan kami bersama untuk bisa lebih memperketat syarat perjalanan khususnya yang ada di kawasan aglomerasi,” ucapnya.

“Karena ternyata pergerakan masyarakat itu masih terus terjadi dan bahkan angkanya bukannya menurun malah kalau dilihat tren di DKI ini justru naik," sambungnya.

Menurutnya, Kemenhub akan menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyeberangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.49/2021 dan SE No.50/2021 terkait Perkeretaapian.

Dalam kedua SE tersebut dikatakan bahwa yang boleh melakukan pergerakan di wiliayah aglomerasi hanya sektor esensial dan kritikal.

Adapun pelaku perjalanan menyertakan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang diterbitkan pemerintah daerah dan/atau surat tugas yang ditandatangi pimpinan perusahaan yang berstempel cap basah atau elektronik.

"Yang akan jadi rujukan kami di sektor transportasi maupun pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan di lapangan," tutupnya. (Knu)

Baca Juga

Ajukan STRP untuk Dampingi Pasien Corona Ditolak, Ini Penjelasan Anak Buah Anies

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan