Ajukan STRP untuk Dampingi Pasien Corona Ditolak, Ini Penjelasan Anak Buah Anies

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 08 Juli 2021
Ajukan STRP untuk Dampingi Pasien Corona Ditolak, Ini Penjelasan Anak Buah Anies

Registrasi STRP selama PPKM Darurat. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menjelaskan alasan permohonan pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ditolak jika untuk penanganan COVID-19. Seperti permohonan pendampingan perawatan pasien isolasi mandiri.

Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan, ada sejumlah kategori/jenis permohonan STRP yang dapat diterbitkan Pemprov DKI.

Baca Juga

17 Juta Ajukan STRP, Anies Ubah Aturan Pengajuan

Untuk perorangan sendiri dengan kebutuhan mendesak, yakni untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah/, ibu hamil dan pendamping bersalin/ibu hamil.

"Jelas ditolak petugas, karena aplikasi JakEVO bukan untuk penanganan COVID-19," kata Rinaldi kepada MerahPutih.com, Kamis (8/7).

Menurut dia, perorangan yang ingin menjenguk keluarga yang sedang sakit bisa mengajukan STRP ini. Tapi tidak dengan pendampingan perawatan pasien isoman.

"Namanya STRP perorangan kategori keperluan mendesak," terangnya.

Foto: Twitter

Diadakannya keputusan STRP ini, kata Aldi, untuk pengendalian mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tujuannya memudahkan petugas gabungan di lapangan atau titik penyekatan untuk mengidentifikasi penduduk yang boleh berkegiatan/mobilitas di Jakarta selama masa PPKM Darurat ini.

"STRP sebagai bentuk kepastian hukum," ucap anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini.

Sebelumnya, seorang warga Twitter dengan akun @Shintaries mengeluhkan Pemerintah DKI yang menolak menerbitkan STRP yang diajukannya.

Dalam permohonannya @Shintaries mengajukan STRP untuk mendampingi keluarga yang tengah isolasi mandiri karena terpapar COVID-19.

"Lucu loh, ngajuin STRP buat ngejagain adek yang Iagi isoman di Jakevi ditolak. Alasannya yang sakit bisa minta bantuan puskesmas setempat. Yaaa monmaapp pak, itu udh kewalahan semua. Klo bukan sodara yang ngurusin sapa yaaakk. Jadi yang sesuai lingkup tuh yang mana dah," tulis @Shintaries. (Asp)

Baca Juga

Kejati DKI Ikut Awasi Pemberlakuan STRP Saat PPKM Darurat

#PPKM Darurat
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Bagikan