Mulai 28 Maret 2025, Ganjil - Genap di Jakarta Sementara Ditiadakan

Kamis, 27 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Musim mudik Lebaran 2025 tengah berlangsung. Kebijakan pengaturan lalu lintas di Jakarta pun menjadi lebih longgar.

Salah satunya yaitu kebijakan ganjil-genap yang ditiadakan selama periode pada 28 Maret hingga 7 April 2025.

“Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan,” tulis Instagram resmi @dishubdkijakarta seperti dikutip, Kamis (27/3).

Baca juga:

Ada Rekayasa Lalin saat Mudik Lebaran 2025, Truk Dilarang Melintas hingga Ganjil Genap

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Surat keputusan bersama Menteri Agama nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 2 tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Baca juga:

Libur Nyepi dan Cuti Lebaran 2025, Ganjil-genap Ditiadakan 28 Maret hingga 7 April

Lalu Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang isinya soal pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan