Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Muhammadiyah Jatim: Pembubaran Ormas Harus Sesuai Prosedur

Noer Ardiansjah - Senin, 08 Mei 2017

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menyampaikan pembubaran organisasi kemasyarakatan apa pun harus melalui prosedur berlaku yaitu keputusan pengadilan.

"Sesuai aturan, pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan," kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Nadjib Hamid di Surabaya, Senin (8/5).

Hal ini termasuk akan dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sehingga tindakan pemerintah juga harus sesuai aturan berlaku atau legal.

Pihaknya juga menyarankan terhadap pemerintah agar konsisten dan bertindak adil terhadap organisasi lain yang jelas-jelas tampak ingin membentuk negara sendiri.

"Kita tahu ada organisasi-organisasi yang ingin berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah juga harus adil dan konsisten terhadap hal tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan membubarkan HTI.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam seusai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta.

"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata Wiranto.

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli