Mudik Lebaran, Terminal Kalideres Siap Beroperasi 24 Jam

Senin, 25 April 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Layanan Terminal Kalideres untuk penumpang mudik Lebaran disiapkan secara maksimal.

"Kami siap melayani 24 jam dengan tiga sif petugas yang bergantian," kata Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnaen di Jakarta, Senin (25/4).

Ia menjelaskan, sebanyak 153 perusahaan otobus (PO) angkutan kota antar provinsi (AKAP) yang beroperasi melayani rute, di antaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Palembang, Bengkulu, Padang, Riau, Medan, dan Aceh.

Baca Juga:

Kangen Masa-Masa Jadi Rombongan Mudik Gratis

"Saat ini karena masa pandemi paling lama pukul 20.00. Namun, sebelum pandemi penumpang bisa sampai pukul 24.00," katanya, seperti dikutip Antara.

Sejak Sabtu (23/4), kata dia, telah terjadi peningkatan jumlah penumpang hingga pukul 21.00. Dia memastikan layanan 24 jam turut dibantu posko pengamanan terpadu jika terjadi lonjakan jumlah penumpang.

"Tujuan favorit di Terminal Kalideres, Pulau Sumatera, yakni Padang, Palembang, dan Lampung, sedangkan di Pulau Jawa, Jawa Tengah," katanya.

Baca Juga:

Puncak Arus Mudik Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan H-3 Lebaran 2022

Revi mengimbau masyarakat atau calon penumpang untuk memastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat. Jika merasa kurang baik, jangan memaksakan untuk pulang kampung atau lebih baik untuk menunda mudik.

Ketika akan berangkat, lanjut dia, harus menyiapkan syarat-syarat yang harus disiapkan sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan, yakni setiap pelaku yang menggunakan moda transportasi darat antar kota antar provinsi wajib menyiapkan surat vaksin ketiga atau booster.

Apabila baru vaksin kedua tetapi sudah bisa untuk vaksin ketiga, menurut dia, mereka bisa melakukan vaksin di gerai di terminal.

"Apabila belum 3 bulan, harus menyiapkan surat rapid test antigen pengganti vaksin booster. Bagi yang baru vaksin satu kali, menyiapkan surat vaksin PCR," katanya.

Untuk masyarakat yang sakit atau komorbid yang tidak bisa divaksin, kata dia, wajib menyediakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah ditambah surat keterangan PCR. (*)

Baca Juga:

Daftar Aplikasi Ponsel untuk Mempermudah Perjalanan Mudik Lebaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan