Mudik Dilarang, Tol Layang Jakarta-Cikampek Bakal Ditutup
Minggu, 18 April 2021 -
MerahPutih.com - Operasional Jalan Layang Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) atau tol layang yang membentang dari Jakarta ke Cikampek, akan ditutup selama larangan mudik diberlakukan. Penutupan Jalan Tol Layang MBZ berlaku tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Penutupan Tol Layang MBZ diberlakukan untuk mengoptimalkan kebijakan larangan mudik yang resmi ditetapkan oleh pemerintah.
"Karena pemeriksaannya ada di bawah di KM 31, supaya efektif maka elevated ditutup," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (17/4).
Baca Juga:
Polisi Pastikan Jakarta Bakal Dikunci Bagi Pemudik
Sambodo menyebut hal itu dilakukan agar tidak ada celah yang bisa digunakan masyarakat untuk pergi mudik selama larangan diberlakukan. Nantinya semua kendaraan yang melintas dari arah Tol JORR maupun dari arah Tol Dalam Kota semuanya akan diarahkan ke bawah ke titik penyekatan yang telah ditentukan aparat kepolisian.
"Jadi dari arah JORR yang dari arah Priok maupun yang dari arah Tol Kota semua menuju elevated ditutup. Sehingga arus lalu lintas akan dilewatkan ke bawah sehingga semuanya bisa kita periksa," ujarnya.
Sambodo menyebut, seluruh penjagaan itu diharapkan mampu mencegah masyarakat yang nekat mudik. Kini ada 31 titik yang dilakukan penyekatan. Bahkan dia menyebut pihaknya telah menyiapkan personel 24 jam untuk berjaga di jalur tikus.
"Semua yang lewat akan kita periksa. Kalau dia nggak punya SIKM kita putar balik. Kita jaga selama 14 hari 24 jam," sebut Sambodo.
Berikut Sebaran 31 titik penyekatan dari Polda Metro Jaya selama larangan mudik 6-17 Mei 2021:
Polres Metro Jakarta Barat: 2 Pos
- Kalideres
- Joglo
Polres Metro Jakarta Timur: 2 Pos
- Lampiri
- Panasonic
Polres Metro Jakarta Utara: 1 Pos
- Perintis Kemerdekaan
Polres Metro Jakarta Selatan: 2 Pos
- Pasar Jumat
- Budi Luhur

Polres Metro Bekasi Kota: 4 Pos
- Gerbang Tol Bekasi Barat
- Gerbang Tol Bekasi Timur
- Sumber Arta
- Harapan Indah
Polres Metro Bekasi Kabupaten: 8 Pos
- Kedung Waringin
- Cibeet
- Kalimalang Tambun
- Gerbang Tol Tambun
- Gerbang Tol Cibitung
- Gerbang Tol Cikarang Pusat
- Cibarusah
Polres Metro Depok: 5 Pos
- Jalan Raya Ciputat/Bogor
- Jalan Raya Bogor SPBU Cilangkap
- Gerbang Tol Kukusan
- Gerbang Tol Brigif
- Simpang Bambu Kuning BI Gede
Polres Tangerang Kota: 2 Pos
- Kebon Nanas
- Jatiuwung
Polres Tangerang Selatan: 2 Pos
- Gerbang Tol Bitung
- Pos Bitung
Polda Metro Jaya: 3 Pos
- Penyekatan Cikarang Barat
- Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
- Cikupa
Pemerintah sendiri telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.
Selain itu, kepolisian mempersiapkan 333 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Lampung hingga Bali dalam rangka larangan mudik Lebaran 6-17 Mei.
Rinciannya, Polda Lampung 8 titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 8 titik, Polda Jawa Barat 132 titik, Polda Jawa Tengah 149 titik, Polda DIY 10 titik, Polda Jawa Timur 7 titik, dan Polda Bali 3 titik. (Knu)
Baca Juga:
Dilarang Mudik, Ridwan Kamil Ingatkan PNS Jadi Teladan