MPR RI Tetap Lantik Prabowo-Gibran pada Oktober 2024
Jumat, 03 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan merespons permintaan PDI Perjuangan (PDIP) kepada MPR untuk membatalkan pelantikan presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Syarief Hasan memastikan pihaknya akan tetap melantik pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu pada Oktober 2024.
“MPR RI harus dan akan melantiknya pada bulan Oktober 2024," kata Syarief Hasan kepada wartawan, Jumat,(3/5).
Politikus Demokrat itu mengungkapkan alasan MPR tetap melantik Prabowo-Gibran lantaran pasangan itu sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024.
Baca juga:
"Menurut penyelenggara pemilu, KPU, pasangan Prabowo Gibran sah dan juga adalah pemenang Pilpres dan sudah ditetapkan,” ujar Syarief Hasan.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun membeberkan petitum gugatan yang dilayangkan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam petitumnya, PDIP menggugat KPU yang melakukan pelanggaran hukum pada penyelenggara Pilpres 2024.
Gayus menyebut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU yaitu soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka PDIP meminta agar Gibran tidak dilantik sebagai wakil presiden.
“TUN (Tata Usaha Negara) akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang. Jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik,” ujar Gayus usai persidangan pendahuluan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5). (Pon)
Baca juga: