Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik

Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026

MerahPutih.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar modus dugaan terdakwa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10)

JPU secara gamblang menguliti deretan modus operandi yang dipakai Febrie demi menyamarkan duit haram bernilai fantastis dari hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga:

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan

Eks Jampidsus Febri Dibantu 3 Kawannya Korupsi Duit Ratusan Miliar

Tidak tanggung-tanggung, jaksa menyebut Febrie bersama tiga kawan dekatnya telah berhasil menyembunyikan penerimaan fantastis senilai Rp346.743.821.282 ditambah valuta asing sebesar USD440.990.

Dalam mengeksekusi aksi pencucian uang sejak periode 2020 hingga 2026 itu, mantan petinggi Kejagung ini dibantu Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Terdakwa (Febrie) baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,

kata JPU, dalam sidang dakwaan, Rabu (7/10)

Uang Disebar ke Kantor Advokat untuk Kamuflase

Aliran dana gelap itu sengaja tidak cuma disimpan rapi di dalam rekening perbankan pribadi milik para terdakwa. Uang itu dialirkan melalui sejumlah kantor advokat untuk kamuflase.

“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing,” tutur Jaksa.

Baca juga:

Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun

Terdakwa Febrie Bikin Kantor Advokat Sejak masih Dirdik Jampidsus

Jaksa mengungkapkan saat masih menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 2020, Febrie terbukti mendirikan kantor hukum bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes.

Modus serupa kembali diulangi pada 2022 ketika Febrie sudah naik takhta menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Firma hukum ini disinyalir sengaja didirikan sebagai wadah bagi Febrie dan orang-orang kepercayaannya untuk menerima setoran uang dari pihak-pihak yang sedang tersandung kasus korupsi di Kejaksaan Agung.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," tandas jaksa di hadapan majelis. (*)

Baca Artikel Asli