MK Terima 82 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada

Senin, 21 Desember 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 hingga Minggu (20/12) kemarin.

Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding pada Jumat (18/12) sore. Saat itu, MK baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU.

Baca Juga:

Suami Terpilih Jadi Wali Kota, Istri Jadi Wagub di Kepri

"Sudah 82 (permohonan) sekarang," kata Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Menurut Fajar, dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat delapan permohonan.

Adapun dari sembilan pemilihan gubernur yang digelar pada Pilkada 2020, hingga saat ini belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PHPU ke MK.

TPS Pemilu
TPS Pemilu. (Foto: Antara).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat mengumumkan hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan H Sahbirin Noor dan H Muhidin dengan keunggulan tipis tidak sampai satu persen ini akan berujung ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Rencananya, Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat yang kalah pada penghitungan resmi KPU dalam Pilkada Kalimantan Selatan, yang hanya terpaut sebanyak 8.127 suara memastikan akan menggugat-nya ke MK.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel Ilham Noor menyatakan pasangan calon dukungan partai-nya Denny-Difri menggugat hasil penghitungan suara KPU ke MK. (Pon)

Baca Juga:

Real Count KPU, Benyamin-Pilar Tak Terbendung Kuasai Perolehan Suara Tangsel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan