MK Terbitkan Nomor Registrasi Perkara PHPU Pilpres Kubu 01 dan 03
Senin, 25 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang perdana penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan mulai digelar 27 Maret mendatang
Hari ini, MK juga telah menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga:
Dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Senin (25/3), permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Permohonan tersebut juga tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi.
Dilansir dari Antara, permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga:
Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI
Permohonan tersebut juga tercatat dalam AP3 dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.
Hingga Senin pukul 16.55 WIB, jumlah pengajuan perkara PHPU DPR/DPRD tercatat sebanyak 263 permohonan, pengajuan perkara PHPU DPD sebanyak 12 permohonan, dan pengajuan perkara PHPU Pilpres sebanyak dua permohonan, sehingga total ada 277 permohonan yang diajukan. (*)
Baca juga:
Kubu 01 dan 03 Gugat ke MK, Gibran Tanggapi Mau Diulang Sampai Mereka Menang