MK Putuskan SD Sampai SMP Gratis, Pemprov DKI Sebut Sejalan Dengan Program Gubernur
Kamis, 29 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan itu memerintahkan pemerintah pusat dan daerah tidak memungut biaya alias gratis bagi pendidikan SD dan SMP, negeri maupun swasta.
Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan patuh dengan putusan MK. Namun, Pemerintah DKI akan menunggu arahan pemerintah pusat terkait kebijakan yang akan dilakukan untuk menggratiskan SD dan SMP swasta.
Chico menilai, Pemprov DKI dapat secara mandiri untuk menggratiskan SD dan SMP swasta. Pasalnya, Pemprov Jakarta memiliki kemampuan fiskal untuk melakukan itu.
Baca juga:
TKD ASN Pemprov Jakarta Dipotong Jika Lewat 6 Hari Abaikan Aduan Warga di JAKI
"Dengan kemampuan fiskal pemerintah Jakarta, hal ini semoga bisa membuat kita menjadi pioner mewujudkan sekolah swasta gratis," ucap Chico saat dikonfirmasi, Kamis (29/5).
Lebih lanjut, ia menilai putusan itu sejalan dengan rencana Pemprov dan DPRD DKI untuk memberikan subsidi ke sekolah swasta, sehingga para siswa gratis ketika menuntut ilmu.
"Itu sebenarnya sejalan dengan rencana Bapak Gubernur Pramono Anung yang beberapa lalu sudah mencetuskan bahwa akan ada sekolah swasta yang disubsidi oleh Pemprov, sehingga bisa membuat siswa di sana tidak ada pungutan," tutur dia.
Chico menjelaskan, Pemprov DKI tentunya tidak akan menggratiskan seluruh sekolah swasta. Sekolah swasta yang akan digratiskan adalah sekolah yang banyak menampung warga yang memang memiliki keterbatasan dalam ekonomi.
Diketahui, Pemprov DKI berencana mulai melakukan uji coba program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2025/2026. Uji coba itu rencananya akan dilakukan di 40 SD swasta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, program sekolah gratis itu akan dilaksanakan di wilayah yang banyak diisi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya, tidak semua sekolah swasta akan digratiskan oleh Pemprov Jakarta.
"Jadi sekarang ini nanti hanya sekolah-sekolah swasta tertentu di daerah-daerah yang padat penduduk dan daerah yang, mohon maaf, dianggap sedikit tertinggal, sehingga dengan demikian inilah yang menjadi prioritas kami untuk memperbaiki pendidikannya," kata dia di Balai Kota, Rabu (7/5). (Asp)