MK Korsel Siapkan Bukti untuk Sidang Pemakzulan Yoon Suk-yeol

Kamis, 19 Desember 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - SIDANG pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol akan digelar Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk-yeol menyerahkan dekrit darurat militer yang ia keluarkan pada 3 Desember. Selain itu, ia juga dimintai notulen dua rapat Kabinet yang diadakan sebelum dan setelah darurat militer diumumkan.

Juru bicara pengadilan Lee Jin, seperti dilansir ANTARA, Rabu (18/12), mengatakan kepada wartawan bahwa perintah tersebut dikirim secara elektronik pada Selasa, saat pengadilan mengumpulkan bukti untuk persidangan pemakzulan Suk-yeol. Ia juga diminta menyerahkan rencana pembelaan diri dan daftar bukti yang dimilikinya. Mahkamah memberi batas waktu pengumpulan dokumen Selasa pekan depan.

Anggota DPR Jung Chung-rai dari partai oposisi utama Partai Demokrat, penggugat dalam persidangan pemakzulan yang juga menjabat ketua komite legislasi Majelis Nasional, secara terpisah diperintahkan untuk menyerahkan rencana untuk mendukung kasus parlemen dan daftar bukti.

Rapat-rapat Kabinet yang dimaksud telah menjadi sumber kontroversi karena diduga mengabaikan prosedur yang seharusnya. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Korsel mengatakan notulen rapat tersebut tidak ada.

Baca juga:

Setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dimakzulkan, inilah Kelanjutan Pemerintahan



Upaya yang dilakukan pengadilan untuk mengirimkan dokumen terkait dengan persidangan pemakzulan gagal setelah kantor kepresidenan atau Layanan Keamanan Kepresidenan tercatat tidak hadir atau menolak menerima surat tersebut. Jin mengatakan sidang pengadilan akan terbuka untuk umum dan pers, meskipun tidak akan disiarkan langsung untuk mencegah gangguan dan menjaga ketertiban di pengadilan.

Sebagai perbandingan, sidang-sidang pemakzulan sebelumnya yang untuk mantan Presiden Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye juga tidak disiarkan langsung, kecuali untuk sidang pembacaan putusan.(*)

Baca juga:

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Ngotot Benarkan Deklarasi Darurat Militer, Siap Hadapi Konsekuensi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan